Minggu, 29 Desember 2019

FIKIH KELAS 10 SEMESTER 2 ( bag. 1 KEPEMILIKAN )


1.  Pengertian Kepemilikan (Milkiyah)
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata ( ملك ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya, sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan kepada orang lain.
2. Sebab-sebab Kepemilikan
Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap  barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu. Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:
a.    Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung  di alam bebas, air hujan dan lain-lain.
b.    Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
c.     Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
d.        Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk).
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
3.        Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a.         Kepemilikan penuh (milk-ta¯m), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b.    Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c.         Kepemilikan manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
a. Kepemilikan pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok, namun bukan untuk umum, Contohnya: rumah, mobil, sawah dan lain-lain
b. Kepemilikan publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan Raya, laut, lapangan olah raga dan lain-lain.
c. Kepemilikan Negara
Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan lain-lain.

4.      Ih.razul Mubaha.t dan Khalafiyah
a.                  Ihrazul Mubahat
1).  Pengertian Ih.razul Mubahat (Barang bebas), maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
2).  Syarat Ih.razul Mubahat, syarat untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a.       Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b.      Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk ke rumah.
b.                 Khalafiyah 
1).  Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2).  Macam-macam Khalafiyah
a)                 Khalafiyah Syakhsyun ’an syakhsyin( ) (seseorang
terhadap seseorang) adalah kepemilikan suatu harta dari harta  yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas memiliki harta bukan
mewarisi hutang si pewaris.
b)                Khalafiyah syai’un ‘an syai’in ( ) (sesuatu terhadap
sesuatu) adalah kewajiban seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.

5.      Ih.ya¯ul Mawa¯t (              )
a.                 Pengertian Ih.yaul Mawa¯t
Ih.yaul Mawa¯t ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan tidur menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau tanah tidur lainnya agar menjadi produktif.

a.                  Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits

e
 
Rasulullah Saw., sebagai berikut :
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya”(HR. Abu
Daud, An-Nasa’i dan Tirmizi).

b.                 Syarat membuka lahan baru
1).  Tanah yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain boleh mengambil sisanya.
2).  Ada kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskannya, bukan semata-mata sekedar untuk menguasai tanahnya saja.

c.                  Hikmah Ihyaul Mawat
1).     Mendorong manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki.
2).     Munculnya rasa kemandirian dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk kemaslahatan hidup.
3).      Termanfaatkannya potensi alam sebagai manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.

6.      Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:
a.                  Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b.                 Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c.                  Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d.                 Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

B.    Akad

1.      Pengertian dan Dasar Hukum Akad
Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut
istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan

2.                                      Rukun akad dan Syarat akad
Adapun rukun akad adalah :
a.                  Dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain.
b.                 Sighat (Ijab dan Qabul).
c.                  Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :
a.       Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
b.      Syarat barang yang diakadkan antara lain : bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya.
c.       Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

3.      Macam-macam Akad
Ada beberapa macam akad, antara lain:
a.                  Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan.
b.                 Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris.
c.                  Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.
d.                 Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu.
e.                  Akad Ta’at.i (saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum.
Contoh: beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

4.      Hikmah Akad
Ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:
a.         Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
b.         Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
c.         Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
d.         Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
e.         Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.

Selasa, 24 Desember 2019

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran


Ada yang bilang, guru yang tidak membuat Perencanaan Pembelajaran / RPP sebelum mengajar sama halnya dengan prajurit yang berperang tanpa rencana matang, musuh yang lemah sekalipun akan mudah mengalahkannya.

Namun, praktek di lapangan kebanyakan guru merasa sangat berat membuat RPP dengan berbagai macam alasan, sebagian beralasan, susah-susah membuat RPP tapi tidak bisa dilaksanakan secara total saat pembelajaran. Akhirnya banyak guru yang tidak membuat RPP, atau membuat sekedarnya dengan copy paste sana sini karena tuntutan tunjangan sertifikasi. 

Pertanyaan: 
1. Bagaimana kiat agar kita sebagai guru enjoy dalam membuat RPP, bukan lagi menjadi beban semata? 
2. Bagaimana kiat menghadapi kondisi ketika RPP yang kita buat tidak berjalan maksimal saat proses pembelajaran di kelas? Apa yang mesti dilakukan setelah itu? 
3. Bagaimana pendapat Bapak/ibu melihat fenomena seorang guru yang membuat RPP seadanya, copy paste sana sini, hanya karena takut tunjangan tidak cair? 

Mohon maaf dan terima kasih

Senin, 23 Desember 2019

10 Kisah Umar ra.


KISAH KAROMAH UMAR

Kisah 1
Ibnu Abi Dunya meriwayatkan bahwa ketika `Umar bin Khattab r.a. melewati pemakaman Baqi’, ia mengucapkan salam, “Semoga keselamatan dilimpahkan padamu, hai para penghuni kubur. Kukabarkan bahwa istri kalian sudah menikah lagi, rumah kalian sudah ditempati, kekayaan kalian sudah dibagi.” Kemudian ada suara tanpa rupa menyahut, “Hai `Umar bin Khattab, kukabarkan juga bahwa kami telah mendapatkan balasan atas kewajiban yang telah kami lakukan, keuntungan atas harta yang yang telah kami dermakan, dan penyesalan atas kebaikan yang kami tinggalkan.” (Dikemukakan dalam bab tentang kubur)
Yahya bin Ayyub al-Khaza’i menceritakan bahwa `Umar bin Khattab mendatangi makam seorang pemuda lalu memanggilnya, “Hai Fulan! Dan orang yang takut akan saat menghadap Tuhannya, akan mendapat dua surga (QS Al-Rahman [55]: 46). Dari liang kubur pemuda itu, terdengar jawaban, “Hai ‘Umar, Tuhanku telah memberikan dua surga itu kepadaku dua kali di dalam surga.” (Riwayat Ibnu ‘Asakir)
Kisah 2
Al Taj al-Subki mengemukakan bahwa salah satu karamah Khalifah ‘Umar al-Faruq r.a. dikemukakan dalam sabda Nabi yang berbunyi, “Di antara umat-umat scbclum kalian, ada orang-orang yang menjadi legenda. Jika orang seperti itu ada di antara umatku, dialah ‘Umar.”
Kisah 3
Diceritakan bahwa `Umar bin Khattab r.a. mengangkat Sariyah bin Zanim al-Khalji sebagai pemimpin salah satu angkatan perang kaum muslimin untuk menycrang Persia. Di Gerbang Nihawan, Sariyah dan pasukannya terdesak karena jumlah pasukan musuh yang sangat banyak, sehingga pasukan muslim hampir kalah. Sementara di Madinah, `Umar naik ke atas mimbar dan berkhutbah. Di tengah-tengah khutbahnya, ‘Umar berseru dengan suara lantang, “Hai Sariyah, berlindunglah ke gunung. Barangsiapa menyuruh esrigala untuk menggembalakan kambing, maka ia telah berlaku zalim!” Allah membuat Sariyah dan seluruh pasukannya yang ada di Gerbang Nihawan dapat mendengar suara `Umar di Madinah. Maka pasukan muslimin berlindung ke gunung, dan berkata, “Itu suara Khalifah `Umar.” Akhirnya mereka selamat dan memperoleh kemenangan.
Al Taj al-Subki menjelaskan bahwa ayahnya (Taqiyuddin al-Subki) menambahkan cerita di atas. Pada saat itu, Ali menghadiri khutbah `Umar lalu ia ditanya, “Apa maksud perkataan Khalifah `Umar barusan dan di mana Sariyah sekarang?” Ali menjawab, “‘Doakan saja Sariyah. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.” Dan setelah kejadian yang dialami Sariyah dan pasukannya diketahui umat muslimin di Madinah, maksud perkataan `Umar di tengah-tengah khutbahnya tersebut menjadi jelas
Menurut al Taj al-Subki, `Umar r.a. tidak bermaksud menunjukkan karamahnya ini, Allah-lah yang menampakkan karamahnya, sehingga pasukan muslimin di Nihawan dapat melihatnya dengan mata telanjang, seolah-olah `Umar menampakkan diri secara nyata di hadapan mereka dan meninggalkan majelisnya di Madinah sementara seluruh panca indranya merasakan bahaya yang menimpa pasukan muslimin di Nihawan. Sariyah berbicara dengan `Umar seperti dengan orang yang ada bersamanya, baik `Umar benar-benar bersamanya secara nyata atau seolah-olah bersamanya. Para wali Allah terkadang mengetahui hal-hal luar biasa yang dikeluarkan oleh Allah melalui lisan mereka dan terkadang tidak mengetahuinya. Kedua hal tersebut adalah karamah.
Kisah 4
Dalam kitab al-Syamil, Imain al-Haramain menceritakan Karamah ‘Umar yang tampak ketika terjadi gempa bumi pada masa pemerintahannya. Ketika itu, ‘Umar malah mengucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah, padahal bumi bergoncang begitu menakutkan. Kemudian `Umar memukul bumi dengan kantong tempat susu sambil berkata, “Tenanglah kau bumi, bukankah aku telah berlaku adil kepadamu.” Bumi kembali tenang saat itu juga. Menurut Imam al-Haramain, pada hakikatnya `Umar r.a. adalah amirul mukminin secara lahir dan batin juga sebagai khalifah Allah bagi bumi-Nya dan bagi penduduk bumi-Nya, sehingga `Umar mampumemerintahkan dan menghentikan gerakan bumi, sebagaimana ia menegur kesalahan-kesalahan penduduk bumi.
Kisah 5
Imam al-Haramain juga mengemukakan kisah tentang sungai Nil dalam kaitannya dengan karamah ‘Umar. Pada masa jahiliyah, sungai Nil tidak mengalir sehingga setiap tahun dilemparlah tumbal berupa seorang perawan ke dalam sungai tersebut. Ketika Islam datang, sungai Nil yang seharusnya sudah mengalir, tenyata tidak mengalir. Penduduk Mesir kemudian mendatangi Amr bin Ash dan melaporkan bahwa sungai Nil kering sehingga diberi tumbal dengan melempar seorang perawan yang dilengkapi dengan perhiasan dan pakaian terbaiknya. Kemudian Amr bin Ash r.a. berkata kepada mereka, “Sesungguhnya hal ini tidak boleh dilakukan karena Islam telah menghapus tradisi tersebut.” Maka penduduk Mesir bertahan selama tiga bulan dengan tidak mengalirnya Sungai Nil, sehingga mereka benar-benar menderita.
‘Amr menulis surat kepada Khalifah `Umar bin Khattab untuk menceritakan peristiwa tersebut. Dalam surat jawaban untuk ‘Amr bin Ash, ‘Umar menyatakan, “Engkau benar bahwa Islam telah menghapus tradisi tersebut. Aku mengirim secarik kertas untukmu, lemparkanlah kertas itu ke sungai Nil!” Kemudian Amr membuka kertas tersebut sebelum melemparnya ke sungai Nil. Ternyata kertas tersebut berisi tulisan Khalifah ‘Umar untuk sungai Nil di Mesir yang menyatakan, “Jika kamu mengalir karena dirimu sendiri, maka jangan mengalir. Namun jika Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa yang mengalirkanmu, maka kami mohon kepada Allah Yang Maha Esa dan Maha Perkasa untuk membuatmu mengalir.” Kemudian ‘Amr melempar kertas tersebut ke sungai Nil sebelum kekeringan benar-bcnar terjadi. Sementara itu penduduk Mesir telah bersiap-siap untuk pindah meninggalkan Mesir. Pagi harinya, ternyata Allah Swt. telah mengalirkan sungai Nil enam belas hasta dalam satu malam.
Kisah 6
Imam al-Haramain menceritakan karamah `Umar lainnya. ‘Umar pernah memimpin suatu pasukan ke Syam. Kemudian ada sekelompok orang menghalanginya, sehingga ‘Umar berpaling darinya. Lalu sekelompok orang tadi menghalanginya lagi, `Umar pun berpaling darinya lagi. Sekelompok orang tadi menghalangi `Umar untuk ketiga kalinya dan ‘Umar berpaling lagi darinya. Pada akhirnya, diketahui bahwa di dalam sekelompok orang tersebut terdapat pembunuh ‘Utsman dan Ali r.a.
Kisah 7
Dalam kitab Riyadh al-Shalihin, Imam Nawawi mengemukakan bahwa Abdullah bin `Umar r.a. berkata, “Setiap kali `Umar mengatakan sesuatu yang menurut prasangkaku begini, pasti prasangkanya itu yang benar.”
Saya tidak mengemukakan riwayat dari Ibnu `Umar tersebut dalam kitab Hujjatullah ‘ala al-’Alamin. Kisah tentang Sariyah dan sungai Nil yang sangat terkenal juga disebutkan dalam kitab Thabaqat al-Munawi al-Kubra. Dalam kitab tersebut juga dikemukakan karamah ‘Umar yang lainnya yaitu ketika ada orang yang bercerita dusta kepadanya, lalu `Umar menyuruh orang itu diam. Orang itu bercerita lagi kepada `Umar, lalu Umar menyuruhnya diam. Kemudian orang itu berkata, “Setiap kali aku berdusta kepadamu, niscaya engkau menyuruhku diam.”
Kisah 8
Diccritakan bahwa ‘Umar bertanya kepada seorang laki-laki, “Siapa namamu?” Orang itu menjawab, “Jamrah (artinya bara).” `Umar bertanya lagi, “Siapa ayahmu?” Ia menjawab, “Syihab (lampu).” `Umar bertanya, “Keturunan siapa?” Ia menjawab, “Keturunan Harqah (kebakaran).” ‘Umar bertanya, “Di mana tempat tinggalmu?” Ia menjawab, “Di Al Harrah (panas).” `Umar bertanya lagi, “Daerah mana?” Ia menjawab, “Di Dzatu Lazha (Tempat api).” Kemudian `Umar berkata, “Aku melihat keluargamu telah terbakar.” Dan seperti itulah yang terjadi.
Kisah 9
Fakhrurrazi dalam tafsir surah Al-Kahfi menceritakan bahwa salah satu kampung di Madinah dilanda kebakaran. Kemudian `Umar menulis di secarik kain, “Hai api, padamlah dengan izin Allah!” ‘Secarik kain itu dilemparkan ke dalam api, maka api itu langsung padam.
Kisah 10
Fakhrurrazi menceritakan bahwa ada utusan Raja Romawi datang menghadap `Umar. Utusan itu mencari rumah `Umar dan mengira rumah ‘Umar seperti istana para raja. Orang-orang mengatakan, “‘Umar tidak memiliki istana, ia ada di padang pasir sedang memerah susu.” Setelah sampai di padang pasir yang ditunjukkan, utusan itu melihat `Umar telah meletakkan kantong tempat susu di bawah kepalanya dan tidur di atas tanah. Terperanjatlah utusan itu melihat `Umar, lalu berkata, “Bangsa-bangsa di Timur dan Barat takut kepada manusia ini, padahal ia hanya seperti ini. Dalam hati ia berjanji akan membunuh `Umar saat sepi seperti itu dan membebaskan ketakutan manusia terhadapnya. Tatkala ia telah mengangkat pedangnya, tiba-tiba Allah mengeluarkan dua harimau dari dalam bumi yang siap memangsanya. Utusan itu menjadi takut sehingga terlepaslah pedang dari tangannya. ‘Umar kemudian terbangun, dan ia tidak melihat apa-apa. ‘Umar menanyai utusan itu tentang apa yang terjadi. Ia menuturkan peristiwa tersebut, dan akhirnya masuk Islam.
Menurut Fakhrurrazi, kejadian-kejadian luar biasa di atas diriwayatkan secara ahad (dalam salah satu tingkatan sanadnya hanya ada satu periwayat). Adapun yang dikisahkan secara mutawatir adalah kenyataan bahwa meskipun `Umar menjauhi kekayaan duniawi dan tidak pernah memaksa atau menakut-nakuti orang lain, ia mampu menguasai daerah Timur dan Barat, serta menaklukkan hati para raja dan pemimpin. Jika anda mengkaji buku-buku sejarah, anda tak akan menemukan pemimpin seperti ‘Umar, sejak zaman Adam sampai sekarang. Bagaimana ‘Umar yang begitu menghindari sikap memaksa bisa menjalankan politiknya dengan gemilang. Tidak diragukan lagi, itu adalah karamahnya yang paling besar.