Jumat, 03 April 2015

Mata Kuliah Model dan Strategi Pembelajaran



1.    Syarat guru professional ada dua , kualifikasi akademik dan kompetensi
a.       Sebutkan syarat kualifikasi akademik seorang pendidik ?
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1.        Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan  /diampu,   dari  program  studi  yang  terakreditasi.

2.        Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kelayakan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

  1. Sebutkan syarat kompetensi guru professional tersebut  ?.

Syarat dan Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi paidagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,dan guru mata pelajaran pada SD/MI,  SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK,
  1. Menguasai mata kuliah model dan strategi pembelajaran temasuk kompetensi apa ?

2.    Pembelajaran merupakan sebuah system dalam memberikan pengalaman dan kompetensi tertentu pada peserta didik.
a.)                Apa yang dimaksud dengan pembelajaran sebagai suatu sistem ?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar  dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

b.)    Sebutkan dan jabarkan system tersebut.?

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.  mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.  mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.  mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya;
e.  pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan  sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak  menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Setiap peserta didik berkewajiban:
 a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
 b. ikut  menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi  peserta didik  yang  dibebaskan dari  kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.    Dalam proses pembelajaran yang menggunakan strategi pembelajaran inkuiri posisi guru sebagai fasilitator, motivator, dan pemimpin dalam pembelajaran.

a.)    Jelaskan yang dimaksud guru sebagai fasilitator, motivator, dan pemimpin ?
ialah guru mengkondisikan agar siswa siap melaksanakan proses pembelajaran. Guru merangsang dan Mengajak siswa untuk berpikir memecahkan masalah.
Langkah orientasi merupakan langkah yang sangat penting. Keberhasilan startegi ini sangat tergantung pada kemauan siswa untuk beraktivitas menggunakan kemampuannya dalam memecahkan masalah, tanpa kemauan dan kemampuan itu tak mungkin proses pembelajaran akan berjalan dengan lancar.

b.)    Bagaimana solusinya kalau ternyata sumber belajar sumber belajar di sekolh/madrasah sangat terbatas ?
menggunakan strategi pembelajaran yang menekankan kepada pengembangan
aspek kognitif, afektif, dan psikomotor secara seimbang, sehingga pembelajaran melalui strategi ini dianggap lebih bermakna.
Startegi ini dapat memberikan ruang kepada siswa untuk belajar sesuai dengan gaya belajar mereka. seperti pr

4.    Pengenbangan kurikulum harus mengacu ke Standart Nasional Pendidikan
a.       Apa yang dimaksud dengan Standart Nasional Pendidikan ?
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  kelompok mata pelajaran estetika;
e.  kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan

b.      Sebutkan dan jelaskan Standart Nasional Pendidikan tersebut ?
1.)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan,kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2)  Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALBI Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B,atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C,atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6)  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. 
(7)  Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8)  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga,pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.



Tidak ada komentar: