1.
Syarat
guru professional ada dua , kualifikasi akademik dan kompetensi
a.
Sebutkan syarat kualifikasi
akademik seorang pendidik
?
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui
Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal
mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman
Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru
sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar
biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
(SMK/MAK), harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan /diampu, dari
program studi yang
terakreditasi.
2.
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji
Kelayakan dan Kelayakan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum
dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan
kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian
tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk
melaksanakannya.
- Sebutkan syarat kompetensi guru professional tersebut ?.
Syarat dan Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh
dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi paidagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI,dan guru mata
pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK,
- Menguasai mata kuliah model dan strategi pembelajaran temasuk kompetensi apa ?
2.
Pembelajaran
merupakan sebuah system dalam memberikan pengalaman dan kompetensi tertentu
pada peserta didik.
a.)
Apa yang dimaksud dengan
pembelajaran sebagai suatu sistem ?
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
b.) Sebutkan
dan jabarkan system tersebut.?
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya;
c.
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya;
d.
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak
mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan
tidak menyimpang dari ketentuan batas
waktu yang ditetapkan.
Setiap peserta didik
berkewajiban:
a. menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan
pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,
kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Warga negara asing dapat
menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Dalam
proses pembelajaran yang menggunakan strategi pembelajaran inkuiri posisi guru
sebagai fasilitator, motivator, dan pemimpin dalam pembelajaran.
a.)
Jelaskan
yang dimaksud guru sebagai fasilitator, motivator, dan pemimpin ?
ialah guru mengkondisikan
agar siswa siap melaksanakan proses pembelajaran. Guru merangsang dan Mengajak
siswa untuk berpikir memecahkan masalah.
Langkah orientasi merupakan
langkah yang sangat penting. Keberhasilan startegi ini sangat tergantung pada
kemauan siswa untuk beraktivitas menggunakan kemampuannya dalam memecahkan
masalah, tanpa kemauan dan kemampuan itu tak mungkin proses pembelajaran akan
berjalan dengan lancar.
b.)
Bagaimana
solusinya kalau ternyata sumber belajar sumber belajar di sekolh/madrasah
sangat terbatas ?
menggunakan strategi pembelajaran yang menekankan kepada
pengembangan
aspek kognitif, afektif, dan psikomotor secara seimbang, sehingga
pembelajaran melalui strategi ini dianggap lebih bermakna.
Startegi ini dapat memberikan ruang kepada siswa untuk belajar
sesuai dengan gaya belajar mereka. seperti pr
4.
Pengenbangan
kurikulum harus mengacu ke Standart Nasional Pendidikan
a.
Apa yang dimaksud dengan Standart
Nasional Pendidikan
?
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kelompok mata pelajaran estetika;
e.
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
b. Sebutkan
dan jelaskan Standart Nasional Pendidikan tersebut ?
1.)
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan,kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
(2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A,SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALBI Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
akhlak mulia,kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket
A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
(4)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMP/MTs/SMPLB/Paket B,atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,dan/atau teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(5)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMA/MA/SMALB/Paket C,atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan,teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan
lokal yang relevan.
(6)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,
kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang
relevan.
(7)
Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga,pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan
muatan lokal yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar