1.
Bagaimana
peran nabi Mohammmad dalam memajukan peradaban di kota Mekkah dan Madinah ?
Peradaban pada
masa Nabi Saw dilandasi dengan asas-asas yang diciptakan sendiri oleh beliau di
bawah bimbingan wahyu (Al-Husairy, 2006: 175).
Kemudian Nabi
Saw mengupayakan dasar-dasar membangunan peradaban bangsa Arab sebagai berikut.
Pertama:
Mendirikan masjid, yakni masjid Quba (sebagai masjid pertama yang
dibangun dalam sejarah Agama Islam), yang berlokasi dipinggiran kota Madinah.
Fungsi pembangunan masjid ini antaralain; Shalat (kewajiban asasi seorang
muslim), belajar agama, pengadilan atas perkara-perkara yang terjadi saat itu,
pertemuan-pertemuan penting (musyawarah), dakwah, penyusunan administrasi
pemerintahan, dan lain sebagainya. Jadi pembangunan masjid itu memiliki multi
fungsi, untuk mengembangkan kehidupan spiritual yang kuat dan disisi lain untuk
membentuk integrasi sosial.
Kedua: Mempersatukan antara Anshor dan
Muhajirin. Manfaat persaudaraan kedua golongan itu nantinya adalah ; kaum
Anshor dengan senang hati membantu kaum Muhajirin jika membutuhkan baik
materiil bahkan isteri-isteri, kaum Anshor bahkan meluangkan waktu hanya
sekedar menunjukkan pasar-pasar yang bisa digunakan untuk transaksi
perdagangan. Lebih dari itu, bahwa upaya mempersaudarakan antara kedua golongan
ini sebenarnya Nabi Saw telah menciptakan suatu persatuan yang berlandaskan
agama sebagai pengganti persaudaraan yang berdasar kesukuan seperti yang banyak
dianut sebelum kedatangan Nabi Saw.
Ketiga : Kerjasama antar komponen penduduk madinah
(muslim dan non muslim). Dimana dimana saat itu non muslim yang tinggal di
Madinah terdiri dari Nasrani dan Yahudi (Banu Nadzir dan Banu Quraidzah).
2.
Apa
makna filosofi piagam madinah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia ?
Orang Islam, Nasrani dan Yahudi serta
seluruh masyarakat Madinah yang lain bebas memeluk agama dan keyakinan
masing-masing dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
3.
Apa
saja kemajuan peradaban pada masa khalifah Umar bin Khottab ?
1.) Sejarah mencatat, Umar telah berhasil membebaskan
negeri-negeri jajahan Imperium Romawi dan Persia yang dimulai dari awal
pemerintahannya, bahkan sejak pemerintahan sebelumnya (Khalifah Abu Bakar).
Pada masanya terjadi ekspansi kekuasan Islam secara besar-besaran sehingga
periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhaat al-Islamiyyah (perluasan
wilayah Islam).Berturut-turut Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir,
Palestina dan Persia (Djaelani, 2005: 107).
2.) Madinah sebagai Negara Adikuasa.
Untuk
menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas ekskutif, Umar
melengkapinya dengan beberapa jawatan, antara lain:
1.) Dewan
al-Kharraj (Jawatan Pajak)
2.) Dewan
al-Addats (Jawatan Kepolisian)
3.) Nazar
al-Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum)
4.) Dewan al-Jund (Jawatan Militer)
5.) Bai’at al-Mal
(Lembaga Pembendaharaan Negara)(Supriyadi, 2005: 82).
Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain
pola administratif pemerintahan, peperangan dan sebagainya adalah pedoman dalam
peradilan. Umar melakukan pembenahan dalam peradilan Islam. Dialah yang
mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah
yang kemudian dikirmkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Risalah itu disebut dengan
Risalah al-Qada’ (Djaelani, 2005: 107).
Disamping itu pemikiran Khalifah Umar bin Khattab khususnya
dalam perdilan yang masih berlaku sampai sekarang dikutip M. Fauzan, sebagai
berikut:
Naskah asas-asas Hukum Acara. Lihat (Supriyadi, 2005:
83-84).
4.
Apa
penyebab timbulnya konflik pada masa Ali dan Umayyah ?
ialah usaha
penumpasan pemberontakan oleh Mu’awiyah yang akhirnya terjadi perang Siffin
pada tahun 37 H. Namun dalam peperangan ini Ali mengalami kekalahan karena
kecerdikan Mu’awiyah dalam menyusun strategi, yang dimotori oleh Amr bin Ash dengan
mengacungkan tombak yang menusuk Al-Qu’an sebagai symbol perdamaian. Berawal
dari peristiwa ini akhirnya menucul peristiwa Tahkim.
5.
Bagaimana
peranan khalifah Al-Mansur dalam memajukan dinasty Abbasiyah ?
Pada mulanya ibu kota negara adalah
al-Hasyimiyah, dekat Kufah. Untuk menjaga stabilitas negara yang baru berdiri,
al-Manshur memindahkan ibu kota negarake kota yang baru dibangunnya, Bagdad
dekat bekas ibu kota Persia, Ctesiphon, tahun 762 M. Di ibu kota yang baru ini al-Manshur
melakukan koordinasi dan penertiban pemerintahannya, mengangkat sejumlah
personil untuk menduduki jabatan di lembaga eksekutif dan yudikatif.
Menciptakan tradisi baru dengan mengangkat Wazir sebagai koordinator
departemen (Harun
Nasution, 1985, hlm. 67)
dan wazir pertama yang diangkat adalah
Khalid bin Barmak,berasal dari Balkh, Persia.
Selain itu, al-Manshur juga
membentuk lembaga protocol negara, sekretaris negara, dan kepolisian negara
serta membenahi angkatan bersenjata. Menunjuk Abd al-Rahman sebagai hakim pada
lembaga kehakiman negara. Jawatan pos yang sudah ada sejak dinasti Bani Umayyah
ditingkatkan perannya dengan ditambah tugas yaitu selain mengantar surat, juga
ditugasi untuk menghimpun seluruh informasi di daerah-daerah sehingga
administrasi kenegaraan dapat berjalan lancar. Para direktur jawatan pos
bertugas melaporkan tingkah laku gubernur setempat kepada khalifah (Badri Yatim, 1999, hlm. 51.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar