Senin, 10 Juni 2013

Rhomadhan Syahru Syiaam



Puasa ialah: mencegah, mengekang, dan menghalangi. Dengan kata lain, tidak menuruti syahwatnya perut dan kemaluan yang (aslinya) halal, dengan niatan ingin mendekatkan diri pada Allah SWT. [baca Fikih Shiyam, halaman.93]

Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Ada empat syarat yang mewajibkan seseorang berpuasa;
1. Islam (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Baligh (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
3. Berakal (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
4. Suci dari haidl dan nifas (HR. Muslim)
5. Mampu (QS. alHajj:78)
6. Mukim (tidak bepergian) (HR. Bukhari dan Muslim)

Tingkatan dalam PUASA :

a.     Puasa orang biasa, adalah menahan diri dari makan, minum dan hubungan biologis antara suami istri dalam jangka waktu tertentu. 
b.      Puasa orang khususnya orang biasa, maksudnya adalah menahan diri dari hal yang diatas dengan disertai mencegah ucapan dan perbuatan dari hal-hal yang diharamkan
c.      Puasa orang khusus, adalah menahan diri dari melakukan segala sesuatu selain dzikir dan beribadah pada Allah Ta’aalaa.
d.      Puasa orang khususnya orang khusus, adalah menjaga diri dari selain Allah, tidak ada buka puasa baginya sampai datangnya hari kiamat, dan ini adalah maqam derajat yang tinggi. ( Fath al-Baari IV/109)

Syarat Sah Puasa
1. Islam (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Suci dari haidl dan nifas (HR. Muslim)
3. Tamyiz

Rukun Puasa
1. Niat, dilakukan tiap malam (HR. Ahmad dan Ashhabus Sunan)
2. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan (QS. Al-Baqarah:187
)


Puasa mempunyai banyak faedah bagi ruhani dan jasmani kita, antara lain:
1.     Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ;"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
2.     Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
3.     Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
4.     Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".

Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
A. Membatalkan dan mewajibkan qadla', yaitu:
1. Sesuatu yang sampai ke dalam rongga badan, dengan sengaja (Atsar Ibnu Abbas)
2. Makan dan minum dengan sengaja (Q5. al-Baqarah:187 dan HR. al Jama'ah)
1. Memasukkan obat melalui qubul/dubur (Atsar Ibnu Abbas)
2. Muntah dengan sengaja (HR.Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
3. Haidl (HR. Muslim)
4. Nifas (HR. Muslim)
5. Gila
6. Murtad [Karena sifat ini menyebabkan seseorang tidak layak beribadah, Kifayatul Akhyar, hal. 207]
7. Onani [ini diqiyaskan dengan jima’/hubungan intim]

B. Membatalkan dan mewajibkan qadla' dan kaffarah
Yang membatalkan puasa dan mengakibatkan qadha’ (mengganti) dan kaffarah (denda) adalah jima` [hubungan intim]. Kaffarah-nya ialah: salah satu dari tiga perkara di bawah ini, secara berurutan:
1. Memerdekakan budak
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 orang miskin, setiap orang miskin 1 mud (6,25 ons) (HR. al Jama'ah).*/[Dihimpun: Al Faqir Abu Asad, yayasan Fii Dhilalil Quran]

Tiada diragukan kita dapati jihad nafsi, menyelamatkan dari segala aroma keduniaan dalam menahan hawa nafsu. Seperti yang dikatakan Rasulullah Saw,:
"Wahai pemuda/i, barang siapa yang telah memenuhi bekal, bersegeralah kawin, sesungguhnya itu dapat menahan dari penglihatan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum memenuhi maka berpuasalah, sesungguhnya itu adalah penangkalnya".

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hammam berkata, "Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, di syariatkan Allah Swt karena keistimewaan dan manfaatnya seperti: ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu, menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu faqir atau kaya



Romadhan Belajar IKHLAS :

a.      Ikhlas orang biasa, dengan menepis keberadaan orang lain dalam tujuan ibadahnya disertai dengan tercapainya bagian dirinya baik berupa kebahagian dunia ataupun akhirat seperti berpengharapan diberikannya kesehatan, harta, rizki lapang, kemegahan serta bidadari-bidadari surga.
b.      Ikhlas orang khusus, disertai dengan tercapainya bagian dirinya baik berupa kebahagian dalam kehidupan akhirat bukan kebahagiaan dunia.
c.      Ikhlas orang yang sangat khusus, bila mampu menepis semua bagian dalam dirinya secara keseluruhan, ibadahnya semata-mata bentuk pengabdian, menyadari keberadaanya sebagai hamba yang mesti menjalani titah Tuhannya dengan suka cita dan selalu diliputi kerinduan yang mendalam pada Sang Kekasih. (Iiqaazh al-Himam Syarh Matan alHikam I/18)


Romadhan Belajar TAUBAT :

a.     Taubat orang biasa, dengan menyesali dosa yang telah terbuat, berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi kembali, mengembalikan hak-hak orang lain bila memungkinkan dan berniat mengembalikannya bila tidak memungkinkan.
b.      Taubat orang khusus, dengan berhenti dari hal-hal yang dimakruhkan Allah, berhenti dari kejelekan yang terlintas dalam pikiran, berhenti dari kelesuan dalam menjalani ibadah dan berhenti dari menjalani ibadah yang tidak sempurna.
c.      Taubat orang yang sangat khusus, bukan karena kesalahan atau kekurangan yang telah terjalankan tapi karena kesalahan dan kekurangan yang selalu terasakan, dengan taubat ini kian tinggilah maqam dan derajatnya disisi Allah Ta’aalaa. (Tafsiir al-Aluusi II/10)

Tidak ada komentar: